Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

1858. HUKUM JUAL BELI BARANG CURIAN YANG BARU DIKETAHUI STATUSNYA DIKEMUDIAN HARI

PERTANYAAN :
Assalaamu 'alaikum, mau tanya : sahkah hukum transaksi jual beli barang, apabila barang yang dijualnya itu adalah barang curian, dan si penjualnya baru mengetahuinya setelah 6 bulan kalau barangnya adalah hasil curian ? [Zaenab Baadilah].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam,
A. Di kampung kami sudah banyak sekali transaksi jual beli HP yang jauh berkurang dari target (lebih murah) dari harga asal, namun status barang itu masih meragukan apakah HP bekas ataukah hasil curian. Pertanyaan :
1. Bolehkah membeli HP tersebut ?
2. Bagaimana hukumnya?
3. Bolehkah membeli jika mengetahui bahwa itu barang curian?
B. Di rumah saya juga banyak transaksi motor yang hanya ada STNK nya saja sehingga tidak diketemukan apakah berasal dari bekas orang yang tidak mampu membayar kreditnya kemudian pihak deler menyitanya, ataukah hasil curian. Anehnya ini terkadang dilakukan oleh oknum kepolisian yang menyamar orang biasa, kemudian dapat beberapa hari Motor tersebut didatangi oleh teman seprofesinya yang kemudian mengambil sepeda tersebut dengan alasan tidak lengkap surat-suratnya, begitu seterusnya yang dilakukan terhadap para korban meraka. Pertanyaan :
1. Bagaimana hukum membelinya?
2. Bagaimana hukumnya Polisi itu mengambilnya yang tujuannya untuk dijual dan ini memang sudah menjadi profesinya?
[ Penanya : Kholis Rowi B-21 Paiton Probolinggo ].
Jawaban :  Soal A
1. Kalau memang barang itu pada kenyataannya hasil curian, hanya saja ketika transaksi dia punya dugaan kuat bahwa barang itu bukan hasil curian maka sah tapi haram bathinan (kelak ada sanksi di akhirat), apabila kalau kenyataannya bukan hasil curian maka sah.
2. Terjawab dengan sendirinya.
3. Jika sudah jelas-jelas HP itu hasil curian, maka tidak sah sekaligus haram dengan dua peninjauan:
i.Dia bukan pemilik barang tersenbut.
ii.Benda yang ditransaksikan tergolong diharamkan.
(فائدة) لوأخذ من غيره بطريق جائز ما ظن حله، وهو حرام باطنا، فإن كان ظاهر المأخوذ منه الخير لم يطالب في الأخرة، وإلا طولب في الأخرة. قاله البغوي  (إعانة الطالبين جـ
(باب لزوم اللبيع) إذا وجدت صيغته والعاقدان رشيدان والمبيع مملوك طاهرمنتفع به -إلى ان قال- ولا يصح بيع غير المملوك للبائع (قوله كبيع الفضولي) هومن ليس مالكا ولا ولاية ولا وليا فلا يصح بيعه وإن أجازه المالك  (خاشية الشرقاوي جـ
‎1. Sahkah transaksi jual beli yang pertama (kondisi sang pembeli tidak tahu kalau itu adalah curian) dan kedua (transaksi jual beli dengan pembeli lain) ?
JAWAB : Jual belinya sah, ibarot di atas (dokumen).
2. Halalkah uang yang didapatkan penjual (orang yang membeli dari si pencuri dalam keadaan tidak tahu kalau barangnya adalah curian) setelah menjualnya kembali ke pihak kedua ?
JAWAB : Duitnya HALAL karena tidak tahu
3. Lalu apabila terjadi konflik (pemilik barang melaporkan pencuri ke polisi) kemudian si pemilik menuntut barangnya dikembalikan secara utuh, bagaimana menurut agama / hukum ?
JAWAB : Menuntut ganti rugi harus dapat mebuktikan bahwa yang menjual itu benar-benar penadah, jika tidak dapat membuktikan maka dalam islam tak ada beban bagi mereka yang tidak tau dan tidak terbukti, jadi tidak wajib mengganti.
4. dan apakah si pembeli barang tersebut (orang yang membeli dari si pencuri) dapat menuntut si pelapor (pemilik barang) apabila si pemilik barang menuduhnya sebagai penadah ?
JAWAB : Dibenarkan setelah nyata terbukti bukan penadah namun si penuduh masih tidak mau mencabut tuduhannya....! (kasus mencemarkan nama baik), cuma dalam menuntut di haramkan mengambil uang/materi. sebab ganti rugi yang bersifat materi (uang) itu hanya terbatas pada benda atau kemanfaatan yang bisa dimuawadloh.
لأن محل الضمان: هو ما قبل المعاوضة. وما نحن فيه لا يقبلها البتة فلا يكون مضمونا    الطرق الحطمية فى السياسة الشرعية, تأليف الشيخ إبن عبدالله محمد بن إبى بكر, ص 273
Yang benar menurut saya adalah : si pembeli mengembalikan barang tersebut pada si empunya, kemudian si pembeli minta ganti rugi sama si pencuri. Karena ada Hadits :
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ وَجَدَ عَيْنَ مَالِهِ عِنْدَ رَجُلٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ وَيَتَّبِعُ الْبَيِّعُ مَنْ بَاعَهُ»
Dari Samurah bin Jundub berkata, Rosulullah Saw bersabda : "Barang siapa yang menemukan barangnya ada pada seseorang, maka dia lebih berhak terhadapnya, dan si pembeli mengambil (uangnya) dari si penjual". (HR. Sunan Abu Dawud). Wallohu a'lam. [Masaji Antoro, Cecep Furqon, Ibnu Toha].
Link Asal :

www.fb.com/groups/piss.ktb/437813689574778/