Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

1481. KEAGAMAAN : AMAL DAN PENERAPANNYA


Amal dalam pengertian bahasa Arab adalah tindakan atau perbuatan. Dalam bahasa Indonesia, kata amal memiliki arti perbuatan kasih sayang yang dalam bahasa lainya disebut charity atau charitas. Dimensi amal sebagai tindakan, sangat terkait dengan maksud dari tindakan itu sendiri. Karena itu amal dalam arti perbuatan sangat tergantung kepada tujuan yang dibawakanya. Inilah yang dimaksudkan dengan ucapan nabi: “Bahwa perbuatan-perbuatan (manusia) sangat tergantung kepada niat me-lakukannya (Innama al-a’mal bi al-niyyat)”. Memang ini adalah sikap tidak rasional, karena dapat saja sebuah amal/perbuatan dibuat tidak membawa hasil apa-apa alias tidak sesuai dengan niat dan mencapai tujuan yang diinginkan.

Tetapi itulah ajaran agama karena dalam pengertian Islam, “Tuhan memuliakan orang yang dimauinya dan merendahkan orang yang diingin-kannya (Yu’izza man yas’a wa yudzinu man ya’sa). Jadi, balasan atas seluruh kegiatan kita berada di tangan Allah, apakah ini tidak berarti orang lalu menjadi malas melakukan sebuah tindakan, baik untuk dirinya sendiri dan apalagi untuk kepentingan orang lain. Bukankah secara rasional manusia tidak dapat menentukan sendiri akibat-akibat perbuatannya? Inilah yang justru merupakan tantangan bagi manusia: Ia tidak menguasai jalur kehidupan yang diinginkannya atas dasar inilah ia menuntut dari Allah untuk menghargai amal perbuatanya dengan tidak melanggar hak-hak Allah atas kehidupan itu sendiri.

Masalah klasik antara wewenang Allah dan tuntutan manusia itu oleh paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah dibiarkan tidak dipecahkan guna memberikan tempat bagi hal-hal yang tidak rasional bagi kehidupan secara umum. Dengan demikian manusia selalu diingatkan bahwa ia bukan Tuhan dan tidak dapat menentukan segala sesuatu ini juga sesuai dengan ungkapan: “Kita menginginkan sesuatu dengan Allah juga menginginkannya, tapi Allah memberlakukan apa yang diinginkan itu” (Nanhnu yurid wa Allahu yurid wa allahu fa’aallun lima yurid)

Karena manusia bukanlah Tuhan, maka dalam pandangan Ahlu Sunnah wal Jama’ah keterbatasan itu juga direfleksikan dalam ajaran manusia versus Tuhan, dengan kata lain aliran tersebut menolak faham “anthroposentrisme” (pandangan bahwa manusia memegang kekuasaan tertinggi atas dirinya). Hal inilah yang membedakan Islam Ahlus Sunnah wal Jama’ah dari faham yang kemudian dijadikan titik sentral dalam pandangan “Barat Modern” itu.

Menurut penulis yang sebenarnya merupakan titik pusat sekularisme, bukannya ajaran pemisahan agama dari negara (separation of the state from religion). Karena itu pemisahan agama dari negara bukanlah karena adanya sekularisme -yang menolak agama- melainkan karena akan tidak adanya pembedaan antara kekuasaan Tuhan dari kekuasaan manusia.

Maka setelah kita ketahui hakikat dari kekuasaan Tuhan yang dipisahkan dari kekuasaan manusia itu, barulah kita dapat memahami ajaran agama, seperti yang di firmankan Tuhan dalam ayat suci berikut ini : “Barang siapa mengambil selain Islam sebagai agama tidaklah diterima amal perbuatannya, dan di akhirat ia akan termasuk orang yang merugi“ (Man yabtaqhi qhaira Al-Islami dinan falan yuqbala minhu wahuwa fi al-dinan falan yuqbala minhu wahuwa fi-alakhirati min al-khasirin). Tidak diterimanya amal perbuatan seseorang, dalam pandangan Islam adalah hak Tuhan untuk menetapkannya demikian, tidak berarti amal perbuatan itu tidak ada maknanya.

Jadi, penerimaan manusia dan penerimaan Tuhan jelas ada bedanya. Sesuatu akan ada artinya bagi manusia jika perbuatan seseorang dapat diterima oleh sesama manusia. Tetapi penerimaan itu mempunyai arti manusiawi bukannya ukhrawi. Bahkan perbuatan seorang muslim sekalipun belum tentu dapat diterima oleh Allah. Karenanya penerimaan Allah itu hanya penting bagi kita dalam artian keyakinan saja bukan menyangkut hubungan antara sesama manusia.

Prinsip tersebut juga diyakini oleh agama lain, contohnya Konsili Vatikan II yang menyatakan: “Kami, para Uskup yang berkumpul di Vatikan, menghargai hak setiap orang untuk mencapai Kebenaran Abadi melalui cara masing-masing, walaupun kami berkeyakinan bahwa Kebenaran Abadi itu hanya ada di lingkungan Gereja-gereja Katolik Roma”. Sekarang menjadi jelas bahwa keyakinan merupakan “kebenaran” partikular yang tidak dapat dibagi rata atau diseragamkan bagi semua orang?

Karena itulah kebenaran partikular tersebut selalu didampingi oleh kebenaran mutlak yang selalu ada dalam tiap agama. Kebenaran mutlak itu sering kali disebut sebagai kebenaran universal yang berlaku bagi semua orang dan dengan sendirinya bagi semua agama. Bahwa moralitas yang “tinggi” seperti contohnya tindakan menjauhi perzinaan selalu terdapat dalam tiap agama. Karenanya sebagai bagian integral dari keyakinan, tiap-tiap agama melarangnya. Hal itu menunjukkan adanya kebenaran mutlak yang ada dalam tiap agama. Bahwa tidak semua orang beragama dapat meng-hindari hal itu, adalah soal lain yang tidak merubah “keaslian” ajaran agama yang bersangkutan melain-kan menjadi “dosa pribadi” yang harus ditobati dan memerlukan pengampunan Tuhan.

Jelaslah dengan demikian, tiap agama memiliki dua dimensi kebenaran, yaitu yang terkait dengan kemampuan seorang pemeluknya untuk melaksanakan ajaran yang dianggap sebagai kebenaran pertikular, disamping ada sisi lain dari kebenaran yang diyakini, yaitu kebenaran universal. Ketidak-mampuan memahami hal ini, -dengan menggangap kebenaran universal hanya terdapat dalam agama sendiri- akan menimbulkan sikap tidak menghormati “kebenaran” yang dibawakan oleh keyakinan di luar “agama sendiri” itu. Dari sikap tidak memahami kebenaran universal itu lahirlah sikap merendahkan keyakinan orang lain. Kemudian akan diikuti oleh sikap membenarkan penggunaan segala cara, untuk “membenarkan” agama sendiri dan menggangap “salah” semua ajaran lain. Sikap seperti inilah yang melahirkan terorisme atas nama agama.

Dengan mengetahui hal itu, jelas bahwa tindakan menghadapi terorisme atas nama agama tidak cukup dilakukan dengan tindakan-tindakan hukum saja. Harus juga dilakukan pendekatan kultural yang bersifat mendidik dan mencegah langkah-langkah seperti itu. Bukankah sang teroris melakukan langkah-langkah seperti itu karena tidak mengetahui yang dilakukannya justru mengingkari hakikat kebenaran yang diyakininya sebagai sesuatu yang mulia dan nantinya membawakan ridlo Allah. Namun dalam kenyataan kebalikannyalah yang terjadi. Karenanya marilah kita mendidik kembali orang-orang seperti itu. Mudah dikatakan tetapi sulit dilaksanakan, bukan?

DIKUTIP DARI KUMPULAN ARTIKEL GUS DUR