Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

F0116. PERCERAIAN ITU HALAL TAPI DIBENCI

Oleh Mbah Jenggot
Perceraian sudah terjadi pada zaman Rasulallah dan shahabat. Dan perceraian adalah sesuatu yang di benci oleh Allah meskipun halal. Namun ada sebagian golongan yang sangat ingkar terhadap bunyi teks hadits tentang pernyataan di atas bahwa perceraian hukumnya halal tapi dibenci oleh Allah. Hadits tersebut adalah:
Ø£َبْغَضُ الْØ­َÙ„َالِ Ø¥ِÙ„َÙ‰ اللهِ الطَّلاَÙ‚ُ
“Perkara halal yang dibenci Allah adalah perceraian (thalaq).”
Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud (2/255) dan Ibnu Majah (1/650) dari Abdullah bin ‘Umar. Hadits riwayat dari Ibnu ‘Umar tersebut banyak yang menilainya dha‘if, di antaranya adalah Ibnul Jauzi dalam al-‘Ilal, Abu Hatim dan ad- Daraquthni [mursal]. Namun, ada juga yang mengatakan shahih, seperti al-Hakim dan as-Suyuthi meski penilaian keduanya tidak disetujui oleh al-Munawi. (Faidh al-Qadir juz 1 hlm. 107-108, al-Manhal al-Lathif hlm. 71).
Al-Ajluni (Kasyf al-Khafa’ juz 1 hlm. 24.) mengatakn hadits tersebut mempunyai syahid dari hadits ad-Daraqathni dari Mu‘adz secara marfu’. Al-Ajluni juga menuturkan bahwa al-Hakim mengeluarkan hadits tentang thalaq yang dinilai shahih oleh beliau, yaitu:
Ù…َا Ø£َØ­َÙ„َّ اللهُ Ø´َÙŠْئًا Ø£َبْغَضَ Ø¥ِÙ„َÙŠْÙ‡ِ Ù…ِÙ†َ الطَّلاَÙ‚ِ
“Perkara halal yang dibenci Allah adalah cerai.”
Al-Munawi mengatakan: hadits ini shahih atau hasan dan diriwayatkan oleh al-Hakim [no. 2794]. (Faidh al-Qadir juz 5 hlm. 501). Memang al-Hakim adalah salah satu ulama hadits yang di kenal mudah menilai shahih satu hadits, sehingga banyak ulama yang melarang menggunakan hasil tashhih hadits al-Hakim tersebut kecuali sesorang yang ahli betul atau kritikus di bidang hadits. Akan tetapi dukungan dari al-Munawi mengenai hadits di atas sudah lebih dari cukup dalam menentukan status hadits yang kerap di permasalahkan tersebut.
Setelah mengetahui hadits-hadits tersebut berkisar antara hasan (li ghairih) dan shahih, maka penilaian salah satu pendukung kaum Wahhabiyyah, yaitu Sami Muhammad menantu ulama Wahhabiyyah, Ibnu Utsaimin, bahwa makna hadits tersebut tidak benar, adalah kesalahan fatal.

Maksud dari hadits di atas adalah Allah membenci talak di pandang dari sisi bahwa talak dapat memutus tali hubungan (perkawinan) yang menjadikan terhambatnya kwantitas umat. Bukankah setan sangat menyukai perceraian? Dan ini menunjukkan bahwa Allah membenci apa yang disenangi setan. (Lebih jelasnya bisa dibaca Faidh al-Qadir juz 1 hlm. 107).