Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

F0017. HUKUM NIKAH DENGAN JIN

Oleh Mbah Jenggot
Di atas pentas ilmiah barang kali kita sudah biasa mendengar istilah kawin lintas agama berikut urgensitas hukum-hukumnya. Namun bagaimanakah urgensitas hukum kawin lintas alam, yakni kedua pasangan bukan dari alam yang sama, seperti seorang pemuda dari bangsa manusia menyunting gadis dari bangsa jin atau sebaliknya?
Dalam literatur klasik (fiqh), wacana perkawinan lintas alam ini masih menjadi perdebatan antar ulama. Akan tetapi, perdebatan ini hanya meruang seputar masalah apakah sama-sama jenis manusia, menjadi klausul (syarat) dalam keabsahan nikah. Menurut Imad bin Yûnus yang didukung oleh Ibn Abdissalam, pernikahan manusia dengan jin hukumnya haram dan tidak sah karena berbeda jenis makhluk. Pendapat ini didasarkan pada firman Alloh;
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
"Alloh menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu". (An-Nahl : 72).
Dalam ayat ini Alloh telah menjadikan pasangan manusia dari bangsa manusia sendiri agar manusia bisa sempurna merasakan kedamaian bersama pasangannya. Apabila pasangan bukan dari bangsa sendiri, niscaya kedamaian itu tidak akan dirasakan manusia. Versi ini juga menyitir sebuah hadits Rasululloh saw. yang melarang nikah dengan bangsa jin;
"Rasûlulloh saw. melarang menikahi jin".

Sedangkan menurut aL-Qomuly, pernikahan manusia dengan jin hukumnya sah namun makruh, dan qaul inilah yang dinilai mu'tamad oleh Ar-Ramly. Versi ini mengatakan bahwa pernikahan lintas alam juga menjanjikan kedamaian kendati tidak optimal, dan larangan dalam hadits tersebut bukan bermakna haram melainkan sekedar makruh. Versi ini juga diperkuat dengan fakta bahwa bangsa jin juga terdiri dari jenis laki-laki dan perempuan layaknya bangsa manusia, bahkan jin juga disebut oleh Nabi sebagai "ikhwanuna" (kawan kita). Dan juga diperkuat lagi oleh sejarah perkawinan nabi Sulaimân dengan Bilqis yang merupakan anak dari pasangan jin dan manusia. Tak menutup kemungkinan dari ulama selain yang disebut di atas memiliki pendapat yang berbeda. Wallohu A`lam.